DESKJABAR - Lebih dari 7 dari setiap 10 warga Korea Selatan mendukung aturan denda yang dikenakan bagi mereka yang tidak mengenakan masker di ruang publik.
Demikian menurut sebuah survei opini publik warga Korea Selatan, Senin 16 November 2020.
Aturan baru yang mulai diberlakukan Jumat lalu, menjatuhkan denda 100.000 won (US $90) kepada mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum, di saat negara sedang mengekang penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Bisnis Logistik dan Jasa Kurir Melesat Mengalami Lonjakan Pertumbuhan
Baca Juga: Waspada, Sejumlah Daerah di Jawa Barat Akan Diguyur Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Menurut jajak pendapat yang dilakukan Jumat lalu terhadap 500 orang berusia 18 tahun atau lebih oleh Realmeter, 72 persen responden mengatakan denda itu "pantas".
Sebanyak 24,8 persen menjawab bahwa hukuman itu "berlebihan", sedangkan sisanya 3,2 persen mengatakan tidak yakin, seperti dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Senin.
Baca Juga: Juara Dunia MotoGP 2020, Joan Mir Paling Sedikit Raih Kemenangan Seri
Baca Juga: Legenda Liverpool dan Timnas Inggris Ray Clemence Meninggal Dunia
Dikutip dari RRI, Tanggapan tegas terhadap denda "tanpa masker" terhitung lebih dari separuh responden di semua wilayah, kelompok umur, atau partai politik yang mereka dukung.
Survei tersebut memiliki tingkat kepercayaan 95 persen, dengan margin kesalahan kurang lebih 4,4 poin persen. ***