Refki membenarkan bahwa pada 9 November 2020, prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Kab. Bandung Sering Banjir Saat Musim Hujan: Inilah Solusi Menurut Cabup Dadang Supriatna
Teriakan Kopda Asyari, kata Refki, berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando yakni untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta.
Dalam tata kehidupan militer, kata Refky, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
"Maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki.
Karena akan diberi sanksi itulah, mengundang reaksi dari beberapa tokoh termasuk Fadli Zon, Hidayat Nur Wahid, Tengku Zulkarnaen dan juga tokoh tokoh lainnya. Mereka menganggap TNI seharusnya tidak memberi sanksi terhadap dua prajurit tersebut.***