DESKJABAR- Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah ungkapan yang pas untuk pengendara motor gede (Moge) Harley Owners Group Siliwangi Chapter Bandung (HOG SCB).
Setelah 4 orang dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan penganiayaan dan pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, kini Moge mereka juga ditahan. Tidak hanya milik empat orang saja Moge yang ditahan, tapi ada 13 Moge ditahan.
"Motor gede (Moge) yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi," kata Kapolresta Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Terkait Pemukulan di Bukittinggi, HDCI Bandung Minta Masyarakat Jangan Sembarang Tuduh
Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (Moge) Harley Owners Group Siliwangi Chapter Bandung (HOG SCB) Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu. Keempat Tersangka Ditahan dan terancam hukuman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan Moge HOG SCB Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolresta Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Baca Juga: Terancam 5 Tahun Penjara, 4 Tersangka Bikers Moge Pengeroyok TNI Tak Bisa Pulang Lagi Ke Bandung
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.