Terancam 5 Tahun Penjara, 4 Tersangka Bikers Moge Pengeroyok TNI Tak Bisa Pulang Lagi Ke Bandung

- 1 November 2020, 21:21 WIB
Polres Bukittinggi sudah menetapkan 4 tersangka pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI.
Polres Bukittinggi sudah menetapkan 4 tersangka pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI. /instagram.com/infokomando

DESKJABAR- Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan empat pengendara motor gede (Moge) Harley Owners Group Siliwangi Chapter Bandung (HOG SBC) Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat 30 Oktober 2020 lalu. Keempat tersangka terancam hukuman pidana lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26).

Baca Juga: Terkait Pemukulan di Bukittinggi, HDCI Bandung Minta Masyarakat Jangan Sembarang Tuduh

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata Kombes Pol Satake Bayu, seperti dikutip dari Antara, Minggu 1 November 2020.

Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan anggota TNI dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

Baca Juga: Aksi Arogan Anggota Klub Moge Dan Keroyok Anggota TNI Di Bukittinggi, Klub Harley Minta Maaf

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x