Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bertambah Jadi Empat Orang

- 1 November 2020, 11:47 WIB
Rombongan Moge menyampaikan permohonan maaf kepada Kodim 0304/Agam Sabtu dinihari, foto srenshot video permohonan maaf . /tangkap layar video/
Rombongan Moge menyampaikan permohonan maaf kepada Kodim 0304/Agam Sabtu dinihari, foto srenshot video permohonan maaf . /tangkap layar video/ /fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com/

DESKJABAR – Jumlah tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI Kodim 0304/Agam bertambah menjadi empat orang. Tambahan dua tersangka baru tersebut berdasarkan hasil pengakuan dari anggota rombongan moge diperkuat bukti CCTV.

Dikutip dari rri.co.id, Minggu, 1 November 2020, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengemukakan, setelah menetapkan dua orang dari rombongan motor gede (Moge) HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia berinisial MS (49) dan B (18) menjadi tersangka, Sabtu, 31 Oktober 2020 malam, kepolisian telah menetapkan dua tersangka baru.

Dody Prawiranegara membenarkan bahwasanya memang ada dua tersangka baru dalam kasus penganiayaan dua anggota Kodim 0304/Agam tersebut.

Baca Juga: Karena Insiden Pengeroyokan, Kegiatan Turing Dihentikan

Menurutnya, tersangka tambahan itu yakni, HS alias A (48) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali, berdasarkan keterangan dari saksi angga (Rombongan HOG), dan dikuatkan dengann video yang didapat dari rekaman CCTV toko Tempat Kejadian Perkara (TKP..

Satu tersangka tambahan lain inisial JAD alias D (26), yang berdasarkan keterangan dari saksi Angga, melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, yang juga dikuatkan oleh video CCTV yang didapat dari toko di TKP.

Menurut Dody Prawiranegara, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi, sehingga jumlah total tersangka adalah 4 orang, dimana kesemuanya ditahan pada Rutan yang sama, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: 21 Warga Sipil Tewas Akibat Serangan Kelompok Pemberontak di Congo

“Kami akan memproses ke empat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri,” tukasnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x