Cermati Syarat dan Caranya Agar Waktu Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ditolak

- 27 Oktober 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Antara Foto/

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah, Karyawan belum terima subsidi gaji atau yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Berminat dapat BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Fakta dan Syarat untuk Dapatkan Rp2,4 juta

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja yang Tak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui syarat-syaratnya, anda juga diharapkan menyimak cara-caranya agar tahapan tahapannya tidak terlewatkan. Hal itu perlu dicermati agar proses pengajuan tidak ditolak.

Apabila ingin mendapatkan dana BLT subsidi gaji/upah dari pemerintah, sebelumnya pastikan dulu bahwa Anda telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya

Jika BPJS Ketenagakerjaan Anda belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan cara melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x