Dilansir dari situs resmi Kemnaker, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah, Karyawan belum terima subsidi gaji atau yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Berminat dapat BLT UMKM Banpres Produktif, Ini Fakta dan Syarat untuk Dapatkan Rp2,4 juta
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima Upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kemnaker Minta Pekerja yang Tak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui syarat-syaratnya, anda juga diharapkan menyimak cara-caranya agar tahapan tahapannya tidak terlewatkan. Hal itu perlu dicermati agar proses pengajuan tidak ditolak.
Apabila ingin mendapatkan dana BLT subsidi gaji/upah dari pemerintah, sebelumnya pastikan dulu bahwa Anda telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Horee..!! BLT diperpanjang Hingga 2021, Segera Cek Persyaratannya
Jika BPJS Ketenagakerjaan Anda belum terdaftar, bisa melakukan registrasi dengan cara melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.