DESKJABAR - Pemerintah mengumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang hari cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang merupakan Libur Panjang Oktober 2020.
Seperti disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Senin 19/10/2020.
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti bersama dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Sehingga pada akhir Oktober 2020 ini masyarakat Indonesia akan ada mendapatkan lima Libur Panjang Oktober 2020, mulai 28 Oktober 2020 hingga 1 November 2020.
Muhadjir mengatakan bahwa Kementerian dalam negeri akan mengoordinir pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah peningkatan penularan COVID-19 selama libur panjang pekan depan.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperkirakan akan ada peningkatan penumpang transportasi umum hingga 20 persen pada Libur Panjang Oktober 2020, cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada. Disisi lain, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar patuh terhadap protokol kesehatan selama liburan khususnya mengenai antisipasi kerumunan.
Masyarakat Indonesia memang cenderung komunal, suka berkumpul, dan mudah terpesona pada kerumunan. Kecenderungan itu menjadi kian mengkhawatirkan di tengah intaian pandemi yang belum lagi surut.
Bukan tanpa bukti, pengalaman 1,5 bulan lalu menunjukkan ketika ikatan ketat itu dilonggarkan, Indonesia mencatatkan rekor baru kasus Covid-19 yang mencengangkan. Bahkan pada 21 September 2020, pernah ada penambahan mencapai 4.176 kasus terkonfirmasi Covid-19 hanya dalam waktu 24 jam.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengimbau masyarakat yang hendak menjalani Libur Panjang Oktober 2020 saat libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 28-30 Oktober 2020 untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19.
Baca Juga: Libur Panjang Dikhawatirkan Picu Kluster Baru Covid-19, Berikut Tips Aman Berwisata
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Depok
Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien Covid-19 Akibat Komorbid di Tiga Provinsi Ini Sangat Tinggi
“Saatnya peduli terhadap diri kita sendiri, keluarga, sahabat, teman-teman, dan tentunya yang tidak kalah penting terhadap sektor pariwisata. Dengan kepedulian yang tinggi dalam melaksanakan protokol kesehatan saya yakin sektor pariwisata akan segera bangkit kembali," kata Wishnutama.
Destinasi Wisata Diperketat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak bisa tinggal diam sebab begitu banyak destinasi wisata justru tersebar di daerah menjadi tanggung jawab kepala daerah di bawah koordinasinya
Tito pun mengingatkan setiap daerah agar keluarga-keluarga di dalamnya memulai untuk saling menjaga, siapa yang akan pulang kampung didata di tiap daerah, kampung, desa, kelurahan.
Semua harus dalam keyakinan bahwa jika lingkungannya kedatangan orang dari luar maka wajib dipastikan orang-orang itu telah aman COVID-19. Itulah gunanya saling menjaga satu sama lain di lingkup yang lebih kecil. Faktanya Taiwan melakukan itu dan mereka termasuk yang tak terperosok dalam upaya penanganan COVID-19.
“Kampung tangguh, desa tangguh, kelurahan tangguh yang ada diaktifkan betul dan melibatkan stakeholder yang ada di daerah itu. Ini peran bapak gubernur, bupati, camat, kepala desa, lurah, sangat penting,” kata Tito.
Baca Juga: Covid-19 dan Perubahan Cuaca, Simak Penjelasan WHO
Baca Juga: Sambut Liburan Cuti Bersama, Wanawisata Ciwidey Optimalkan Protokol Keamanan Covid-19
Ia juga mengimbau agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan liburan, termasuk kegiatan tradisi, budaya, dan lain-lain, dilakukan dengan protokol ketat tanpa menimbulkan kerumunan.
Kepala daerah pun kemudian diminta untuk mengidentifikasi destinasi wisata di daerahnya dalam beberapa hari terakhir dan menginstruksikan kepada pengelolanya agar mengatur sedemikian rupa terkait penataan kapasitas agar tak menimbulkan kerumunan.
Izin juga tak akan diberikan bagi kegiatan yang menimbulkan keramaian dan berkumpulan dalam jumlah besar.***