Santaran, Tuduhan Terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jadi Preseden Buruk

- 15 Oktober 2020, 08:05 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte / (ANTARA/Laily Rahmawaty)/

"Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," paparnya.

Seperti  diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Rabu kemarin menahan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan pencabutan Red Notice buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Muhadjir Effendy : UU Ciptaker Memudahkan UMKM Bukan Investor Asing

Penahanan Napoleon dilakukan lantaran penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, serta Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan penahanan Napoleon.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Awi Setiyono.

"Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan," tutur Awi menambahkan.

Menurut Awi, Napoleon dan Tommy ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah