– Tuduhan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dinilai akan menjadi preseden buruk dan menjadi bola liar dalam upaya penegakan hukum.
Hal itu dikemukakan kuasa hukum Napoleon, Santrawan T. Paparang saat mendampingi kliennya di di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," katanya, seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Ada Pihak yang Menghalang-halangi Irjen Pol Napoleon untuk Melaporkan Tommy
Santrawan keberatan kliennya ditahan oleh penyidik Bareskrim karena selama ini Napoleon dinilai telah bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
“Datang ke sini (Bareskrim) dengan pakaian (dinas) lengkap. Tiba-tiba datang surat penahanan, jadi persis ditahan hari ini," kata Santrawan.
Santrawan menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat kasus dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga: Portugal vs Swedia, Tanpa Ronaldo Portugal Masih Garang Bagi Swedia
Bahkan, menurutnya, Napoleon tadinya hendak melaporkan tersangka Tommy Sumardi, namun belum tercapai karena dihalang-halangi. Kendati demikian, Santrawan tidak merinci siapa yang menghalangi Napoleon untuk membuat laporan polisi.