DESKJABAR – Diantar langsung oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, naskah final Undang Undang Cipta Kerja akhirnya diserahkan ke Istana pada Rabu, 14 Oktober 2020, siang.
Indra Iskandar kemudian menyerahkan naskah final melalui Sekretariat Negara di Gedung Sekretariat Negara Jakarta.
Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.
Baca Juga: 6 Fakta Dibalik Megamerger Bank Syariah
Dikutip Desk Jabar dari kantor berita Antara, Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.
Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Sebelumnya, Indra memastikan bahwa tidak ada perubahan substantif dari draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dengan naskah yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Di Omnibus Law Perizinan UMKM Tak Lagi Disamaratakan dengan Usaha Besar
Soal naskah UU Cipta Kerja sempai menjadi pembicaraan ramai, karena ada berbagai versi jumlah halaman yang beredar di masyarakat.
Versi pertama adalah draft naskah dengan jumlah 1.028 halaman. Versi ini ada di situs resmi DPR RI.
Versi kedua, draft yang terdiri dari 905 halaman yang dikeluarkan pad 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Hore!! 151 Kelurahan Di Kota Bandung Dapat Komputer Gratis
Kemudian juga beredar versi draft yang terdiri dari 1.052 halaman, yang beredar pada 9 Oktober.
Tiga hari kemudian, beredar juga informasi draft naskah yang terdiri dari 1.035. halaman.
Versi selanjutnya yang diakui sebagai draft final yang diserahkan ke Istana terdiri dari 812 halaman.
Menanggapi berbagai versi jumlah halaman tersebut, sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menjamin tidak ada perubahan substansi selama perjalanan draf UU Cipta kerja menjadi final dengan 812 halaman.***