"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.
Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Baca Juga: Melindungi Keluarga dari Paparan Covid-19, Inilah Empat Langkah yang harus Dilakukan
Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, mengakui telah menangkap Khairi Amri.
Menurut Martuani, Khairi diamankan karena diketahui menjadi penyuplai logistik saat demo menolak Omnibus Law pada 8 Oktober lalu, yang diwarnai kericuhan.
Dalam pemaparan soal pengamanan demo tolak Omnibus Law, yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2020, Martuani menampilkan tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama KAMI Medan.
Tangkapan layar itu berada dalam materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis.***