Melindungi Keluarga dari Paparan Covid-19, Inilah Empat Langkah yang harus Dilakukan

- 13 Oktober 2020, 11:56 WIB
Reisa Brotoasmoro
Reisa Brotoasmoro /

DESKJABAR – Penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga dinilai sangat tinggi, untuk itu pemerintah telah mengeluarkan Protokol Kesehatan Keluarga.

Potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus.

Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

Baca Juga: Ada Kekuatan Asing Dibalik Demo Menolak Omnibus Law

Protokol Kesehatan Keluarga merupakan hasil kesepakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).

"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro di Kantor Presiden, Senin, 12 Oktober 2020, seperti dikutip Desk Jabar dari rri.co.id.

Ada empat ketentuan yang termuat dalam protokol tersebut :

Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x