Sejumlah Elit KAMI Ditangkap Terkait Demo Omnibus Law pada 8 Oktober

- 13 Oktober 2020, 14:29 WIB
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI /

DESKJABAR – Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap kepolisian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, terkait demo menolak Omnibus Law yang berakhir ricuh pada 8 Oktober lalu. 

Penangkapan dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono.

Dikutip Desk Jabar dari kantor berita Antara, para petinggi yang ditangkap diantaranya Jumhur Tidak hanya Syahganda dan Jumhur, yang ditangkap pad Selasa, 13 Oktober 2020 pagi.

Baca Juga: Ada Kekuatan Asing Dibalik Demo Menolak Omnibus Law

"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Awi.

Selain mereka berdua, petinggi KAMI lainnya, yakni Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida juga ditangkap.

"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi.

Menurut Awi, penangkapan mereka terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan mereka.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 akan Diperiksa Kehalalannya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x