Mau Dapat Uang Puluhan Juta Rupiah, Ikuti Sayembara KPU Kota Tasikmalaya ini, Waktunya Sampai 21 April 2024

- 15 April 2024, 16:45 WIB
KPU Kota Tasikmalaya menyelenggarakan sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Tasikmalaya dengan hadiah puluhan juta rupiah.
KPU Kota Tasikmalaya menyelenggarakan sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Tasikmalaya dengan hadiah puluhan juta rupiah. /KPU Kota Tasikmalaya/

DESKJABAR - Menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah atau Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 ini, KPU Kota Tasikmalaya menyiapkan hadiah sampai puluhan juta rupiah.

Bagi yang ingin mendapatkan uang puluhan juta rupiah, tidak ada salahnya untuk mengikuti sayembara yang dilakukan KPU Kota Tasikmalaya ini, waktunya sampai tanggal 21 April 2024.

Jumlah uang yang disiapkan oleh KPU Kota Tasikmalaya untuk para juara dalam sayembara ini sebesar Rp 23 juta rupiah. Jangan sampai kesempatan ini lewat begitu saja.

Sayembara yang dilakukan KPU Kota Tasikmalaya menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah atau Pilkada Kota Tasikmalaya ini ada dua yakni pembuatan maskot dan lagu jingle Pilkada Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Alun-alun Kota Tasikmalaya, Wahana Favorit Warga untuk Olahraga dan Kuliner di Akhir Pekan

Hadiah puluhan juta rupiah itu akan diberikan kepada para pemenang sayembara KPU Kota Tasikmalaya baik untuk pemenang dalam pembuatan maskot dan juga pemenang dalam membuat lagu jingle Pilkada Kota Tasikmalaya.

Tentunya hadiah yang disiapkan oleh KPU Kota Tasikmalaya berbeda beda. Untuk sayembara pembuatan maskot Pilkada Kota Tasikmalaya, juara satunya mendapatkan hadiah sebesar Rp 5.000.000.

Sedangkan untuk juara kedua sayembara pembuatan maskot Pilkada Kota Tasikmalaya sebesar Rp 3.000.000 dan untuk juara ketiga akan mendapatkan hadiah Rp 1.500.000.

Untuk juara pembuatan lagu jingle Pilkada Kota Tasikmalaya KPU menyiapkan hadiah belasan juta rupiah. Untuk juara pertama akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 7.500.000, juara kedua sebesar Rp 4.000.000 dan juara ketiga mendapatkan uang tunai Rp 2.000.000.

Baca Juga: Tasik Makin Heboh, Hadiah Sayembara Damaikan Keluarga Suryana Ditambah Jadi Lebih Rp250 Juta: Ada Nomor WA

Syarat Dan Ketentuan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara yang dilakukan oleh KPU Kota Tasikmalaya menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Sebelu mengikuti sayembara yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya tentunya harus memahami terlebih dahulu apa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam sayembara tersebut.

KPU Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa peserta yang berhak mengikuti sayembara ini adalah penduduk atau warga yang berdomisili di Kota Tasikmalaya yang dibuktikan dengan fotokopi dokumen kependudukan baik itu KTP, SIM dan juga kartu pelajar.

Karya yang diikutsertakan dalam sayembara KPU Kota Tasikmalaya ini murni harus untuk Pilkada Kota Tasikmalaya dan belum pernah diikutsertakan dalam loma jingle atau maskot sebelumnya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan lagu jingle dan maskot yang diikutsertakan dalam sayembara harus karya original yang belum diikutsertakan dalam lomba sebelumnya dan belum dipublikasikan.

Setiap peserta berhak mengirimkan maksimal dua karya baik untuk jingle dan juga maskot Pilkada Kota Tasikmalaya. Dan karya yang menjadi pemenang sepenuhnya hak milik KPU Kota Tasikmalaya dan akan dimanfaatkan dalam sosialisasi Pilkada Kota Tasikmalaya.

Setiap karya yang dikirim oleh peserta kata Asep Rismawan harus dilengkapi dengan penjelasan konsep dan juga filosofis secara detail dari karya yang dibuat. Maka karya yang dibuat baik maskot atau pun jingle memiliki makna yang sesuai dengan Pilkada Kota Tasikmalaya.

Maskot dan juga jingle yang menjadi pemenang sayembara ini menjadi hak cipta KPU untuk sarana sosialisasi pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya. KPU berhak untuk mengubah dan menyempurnakan karya yang terpilih jadi pemenang.

"Nantinya peserta harus menandatangani surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website resmi KPU," kata Asep Rismawan.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti sayembara maka hasil karya bisa dikirim secara khusus ke email. sayembarapilkadakotatas[email protected]  dan batas akhir pengiriman karya sampai tanggal 21 April 2024.

Para peserta yang ikut sayembara juga harus mengikuti akun Facebook Instagram X, dan juga harus subscribe akun YouTube milik KPU Kota Tasikmalaya.

Untuk penjurian sendiri akan berlangsung mulai tanggal 19 April sampai tanggal 21 April 2024. Dan siapa yang menjadi pemenang sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Tasikmalaya akan diumumkan pada tanggal 22 April 2024.

Untuk mengetahui secara jelas mengenai sayembara maskot dan jingle Pilkada Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tasikmalaya bisa mengunjungi website resmi KPU atau datang langsung ke kantor KPU Kota Tasikmalaya.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: KPU Kota Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah