Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam berikut Syarat-syaratnya!

- 28 Juni 2023, 11:19 WIB
Prosesi Penyembelihan Hewan Kurban
Prosesi Penyembelihan Hewan Kurban /pixabay.com/

DESKJABAR - Sebentar lagi kita masyarakat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H. 

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

Pada hari raya idul adha yang jatuh pada setiap tanggal 10 Zulhijah, ada beberapa ibadah rutin yang sering dilaksanakan. 

Ibadah yang dilaksanakan pada hari raya idul adha itu penyembelihan hewan kurban, sebagai bagian dari ibadah itu tentu jangan asal sembelih. 

Pasalnya dalam ajaran syariat islam tentu ada aturan bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban dan syarat yang sesuai dengan syariat. 

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

Baca Juga: Inilah Cara Menyimpan Daging Agar Awet Tetap Fresh dan Terjaga Kualitasnya, Simak Caranya Berikut Ini!

Lantas bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban itu yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam ? 

Kemudian hewan kurban seperti apa pula yang sesuai dengan sunnah yang boleh dijadikan hewan kurban ? 

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari laman resmi kemenag.go.id pada, 28 Juni 2023 mengenai penyembelihan hewan kurban. 

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

Adapun untuk tata cara penyembelihan hewan kurban, yang harus di perhatikan mengenai tempat/lokasi.

Tempat atau lokasi penyembelihan harus memenuhi syarat kebersihan, pemisahan lokasi penampungan hewan dan pemotongan, pencacahan dan pembungkusan juga harus memastikan ruang sembelih tidak terlihat oleh hewan yang belum disembelih.

Pemotongan hewan kurban juga perlu memperhatikan kondisi fisik dan psikologis hewan. 

Kemudian harus ada lubang yang menampung darah, balok penyangga leher, alas yang bersih dan keras, kain penutup di daerah pemotongan, dan menggunakan alat yang tajam. 

Hindari hewan stress saat pemotongan karena berakibat kualitas daging akan buruk dan rasanya kurang nikmat.

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

Para ulama sepakat, hewan kurban (kambing/domba, sapi dan unta – bahimatul an’am) harus memenuhi syarat yakni :

  1. Telah tanggal dan berganti gigi surinya atau yang lebih tua dari itu, berdasarkan hadits: 

“Dari Jabir berkata: bersabda Rasulullah SAW janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang “musinnah” (berumur dua tahun), jika kamu sukar memperolehnya maka sembelihlah hewan yang berumur satu tahun”. (HR. Jama’ah selain Bukhari). 

Yang dimaksud dengan musinnah ialah : kalau kambing dan sapi telah sempurna berumur dua tahun, masuk tahun ke tiga. 

Kalau unta telah sempurna berumur lima tahun atau masuk tahun ke enam.

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

  1. Hewan yang dijadikan kurban harus sehat, bagus, bersih dan enak dipandang mata, memiliki tanduk, mempunyai anggota tubuh yang lengkap, tidak ada cacat seperti : pincang, buta, kurus, sakit, majnun (stress), rusak kulit, terpotong sebagian kupingnya, dan sebagainya. 

Diterangkan dalam hadits : 

“Dari Bara’ Ibn ‘Azib berkata: Rasulullah SAW bersabda : Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan binatang kurban, yaitu yang buta lagi jelas kebutaannya, yang sakit lagi jelas sakitnya, yang pincang lagi jelas kepicangannya dan binatang yang kurus kering dan tidak bersih” . (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Kenapa hewan kurban itu harus bagus bahkan sempurna? Karena kurban adalah bagian ibadah kepada Allah, wujud ketakwaan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Maka hewan yang dipersembahkan kepada Allah SWT hendaklah hewan yang benar-benar sehat, bagus, tidak cacat, dan enak dipandang mata.

<!-- (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});  

Itulah tata cara penyembelihan hewan kurban sesuatu dengan syariat beserta Syarat-syaratnya dari para ulama untuk menentukan hewan kurban yang sesuai sunah.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah