"Jadi awalnya zakat fitrah memang dalam bentuk makanan," jelasnya.
Ia menyebutkan, pengelola/ panitia zakat boleh menerima dalam bentuk uang. Namun saat menyalurkannya dikonversikan dalam bentuk makanan.
"Tapi jangan beras saja makanan itu, harus dengan lauk pauknya," pesannya.
Baca Juga: Membayar Zakat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Paparan Selengkapnya
Jika diberikan berupa uang, dikhawatirkan malah dipakai untuk yang lainnya.
"Bukankah sekarang banyak orang yang lebih baik lapar daripada tak punya pulsa," ungkapnya setengah bercanda.
Saran Ustadz Zabdul Somad
Sementara itu, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa dalam hadits tentang zakat fitrah ada kalimat "mencukupi kebutuhan mereka hari ini (Idulfitri)".
Kebutuhan itu diartikan Mazhab Hanafi sebagai boleh dalam bentuk uang, karena kebutuhan mereka bisa tercukupi dengan uang.
Namun menurut Mazhab Syafii, Maliki dan Hambali zakat fitrah harus berupa makanan pokok.
Namun Ustadz Abdul Somad tidak setuju jika ada orang yang mengatakan bahwa membayar zakat fitrah dengan uang adalah bid'ah (karena itu tidak dilakukan Nabi).