DESKJABAR - Hukum sedekah tapi masih mempunyai hutang apakah diperbolehkan? Membayar hutang adalah hukumnya wajib sementara sedekah adalah sunnah. Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan keduanya dilakukan.
Artinya walaupun masih dalam situasi memiliki hutang, sedekah bisa tetap dilakukan dengan kondisi sebagai berikut.
1. Uang yang disedekahkan tidak berpengaruh pada pembayaran hutang yang wajib dibayarkan.
2. Uang untuk membayar hutang sifatnya tetap atau dibayar pada waktu tertentu di setiap bulannya sehingga tetap bisa menyisihkan untuk bersedekah.
Baca Juga: 3 Doa Ketika Terjadi Gempa Bumi Sesuai Sunnah dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya