2. Tapi jika hutangnya masih belum jatuh tempo, dan masih ada waktu cukup untuk menyiapkan pembayarannya maka diperbolehkan sedekah walau masih mempunyai hutang.
3. Yang selanjutnya, bisa melakukan sedekah pada saat punya hutang yang sudah jatuh tempo dengan syarat meminta izin kepada yang memberi hutang bahwa uangnya akan disedekahkan dulu.
Jika si pemberi hutang mengizinkan maka silahkan bersedekah, namun jika tidak mengizinkan maka tundalah sedekah nya, bayarkan hutangnya dulu. begitu buya yahya menjelaskan dalam ceramahnya.
Baca Juga: Dosa Jariyah Wanita Yang Tetap Mengalir Sampai Mati
Ada hadist yang menjelaskan tentang sedekah dan hutang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
“Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam keadaan tercukupi, mulailah dari orang-orang yang wajib kamu nafkahi (HR Bukhari).