Dijelaskan Imam Bukhari secara khusus tentang mana yang lebih diutamakan antara sedekah atau bayar hutang pada orang lain.
“Barangsiapa yang bersedekah sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan hutang, maka hutang lebih berhak untuk dibayar daripada bersedekah, memerdekakan budak dan hibah. DAn sedekah ini tertolak baginya.” (Imam Bukhari, Shahih al Bukhari hal. 112).
Namun jika bersedekah dengan sesuatu yang tidak mungkin dialokasikan untuk membayar hutang, maka dalam hal ini sedekah tetap dianjurkan.
Jadi sekali lagi hukum wajib tidak bisa dibandingkan dengan sunnah. Dahulukan dulu membayar hutang, namun tetap bisa bersedekah asal tidak mengurangi kewajiban membayar hutang.***