Hukum Sedekah tapi Masih Mempunyai Hutang, Bolehkah?

- 7 Februari 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi Hukum melakukan sedekah disaat masih punya hutang
Ilustrasi Hukum melakukan sedekah disaat masih punya hutang /pixabay/ inspiredimage/

3. Pembayaran hutang yang sifatnya fleksibel dan kita masih bisa bersedekah walaupun sedikit tanpa mengurangi jumlah untuk membayar hutang.

Dari kondisi diatas disimpulkan jika kita tidak mempunyai harta yang lebih, maka harus mendahulukan yang wajib daripada sedekah. Ada prioritas yang harus didahulukan.

Dilansir DeskJabar dari YouTube Albahjah TV, buya Yahya menjelaskan tentang situasi ini. Buya Yahya mengatakan bahwa semua amalan akan ditolak kalau tidak memakai ilmu.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan Sebelum Terlambat

Hukum sedekah/Infak tapi masih punya hutang dalam situasi ini

1. Jika situasinya hutang sudah jatuh tempo harus dibayar, tetapi anda malah bersedekah maka hukumnya menjadi haram. Karena bayar hutang itu wajib sementara sedekah atau infak adalah sunnah. 

Halaman:

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x