Baca Juga: Kawasan Teduh di Padalarang KBB, Perkebunan Nyalindung, Lokasi Asyik Menikmati Alam
Proses daftar KIP
Menurut laporan dari situs resmi kemdikbud.go.id yang diterbitkan oleh DeskJabar.com, terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran akun KIP, yaitu:
1. Proses pendaftaran dilakukan oleh siswa sendiri.
2. Proses pendaftaran dilakukan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Metode pendaftaran KIP Kemdikbud
Untuk membuat akun KIP, calon penerima harus mengisi informasi yang benar seperti:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
4. Selain syarat-syarat lainnya, calon penerima juga harus memiliki alamat email yang masih aktif untuk menerima informasi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dari sistem KIP setelah proses validasi NIK, NISN, dan NPSN berhasil dilakukan.