Yuk Kenali Status Jalan Di Indonesia, Ciri-ciri serta Kewenangan Penanganannya, Simak ya, Biar Tak Gagal Paham

- 11 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul /

Ciri ciri jalan kota sama dengan jalan kabupaten yakni marka membujur berwarna putih saja.

Untuk kewenangan jalan kota adalah pemerintah kota.

5. Jalan Desa.

Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.

Ciri ciri dari jalan desa adalah lebarnya lebih kecil dari jalan kota, dikelola dan dibangun pemerintah desa.

Kewenangan jalan desa menjadi tanggungjawab pemerintah desa.

Itulah 5 status jalan, ciri ciri dan kewenangannya di Indonesia berdasarkan UU No. 38 tahun 2004. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah