Ciri ciri jalan kota sama dengan jalan kabupaten yakni marka membujur berwarna putih saja.
Untuk kewenangan jalan kota adalah pemerintah kota.
5. Jalan Desa.
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman.
Ciri ciri dari jalan desa adalah lebarnya lebih kecil dari jalan kota, dikelola dan dibangun pemerintah desa.
Kewenangan jalan desa menjadi tanggungjawab pemerintah desa.
Itulah 5 status jalan, ciri ciri dan kewenangannya di Indonesia berdasarkan UU No. 38 tahun 2004. Semoga bermanfaat.***