Yuk Kenali Status Jalan Di Indonesia, Ciri-ciri serta Kewenangan Penanganannya, Simak ya, Biar Tak Gagal Paham

- 11 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul /

Dalam undang undang tersebut disebutkan klasifikasi jalan berdasarkan status, ciri ciri serta pihak mana saja yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan kelayakan aksesnya.

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

Di Indonesia klasifikasi jalan terbagi kedalam 5 (lima) status.

Status Jalan, Ciri-ciri, dan Kewenangan

Berikut status, ciri ciri dan kewenangannya:

1. Jalan Nasional

Jalan Nasional adalah jalan penghubung antar ibu kota provinsi. Termasuk juga didalamnya adalah jalan strategis nasional dan jalan tol.

Ciri cirinya adalah marka jalan (rambu rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong) berwarna kuning dan papan penunjuk jalan.

Sementara untuk kewenangan penanganannya dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga: DUA Tahun Jelang Perpres Berakhir, Apa Kabar Sungai Citarum yang Pernah Digelari Sungai Terkotor di Dunia?

2. Jalan Provinsi

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah