Dalam undang undang tersebut disebutkan klasifikasi jalan berdasarkan status, ciri ciri serta pihak mana saja yang memiliki kewenangan terhadap perbaikan dan kelayakan aksesnya.
Di Indonesia klasifikasi jalan terbagi kedalam 5 (lima) status.
Status Jalan, Ciri-ciri, dan Kewenangan
Berikut status, ciri ciri dan kewenangannya:
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah jalan penghubung antar ibu kota provinsi. Termasuk juga didalamnya adalah jalan strategis nasional dan jalan tol.
Ciri cirinya adalah marka jalan (rambu rambu lalu lintas berupa gambar garis melintang, membujur, dan serong) berwarna kuning dan papan penunjuk jalan.
Sementara untuk kewenangan penanganannya dibawah Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Jalan Provinsi