Yuk Kenali Status Jalan Di Indonesia, Ciri-ciri serta Kewenangan Penanganannya, Simak ya, Biar Tak Gagal Paham

- 11 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul /

Jalan provinsi adalah jalan penghubung ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Ciri cirinya adalah marka jalan berwarna putih (tanpa warna kuning).

Untuk kewenangannya dibawah pemrintah provinsi.

3. Jalan Kabupaten.

Yakni jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

Ciri cirinya adalah marka jalan membujur berwarna putih saja.

Sementara untuk kewenangan atau tanggungjawab jalan kabupaten dibawah pemerintah kabupaten.

Baca Juga: Tempat Kuliner Yang Hits Resto Raasaa Bogor dan Indahnya Nongkrong di Kebun Raya, Suasana Cozy Tersendiri

4. Jalan Kota

Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan/perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah