Yuk Kenali Status Jalan Di Indonesia, Ciri-ciri serta Kewenangan Penanganannya, Simak ya, Biar Tak Gagal Paham

- 11 Januari 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul
Ilustrasi status jalan, ciri ciri serta kewenangannya sesuai undang undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan./instagram @ruzhanul /

DESKJABAR - Adakalanya saat kita mendapati jalan rusak, timbul rasa ingin tahu dan hendak melapor ke pihak tertentu.

Hanya saja terkadang kita tak paham mesti lapor ke mana dan jalan rusak tersebut statusnya apa serta kewenangan dan tanggungjawab siapa untuk memperbaikinya.

Seperti diketahui jalan memiliki peranan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat saat beraktivitas sehari hari.

Jalan dapat meningkatkan ekonomi suatu daerah atau tempat karena dapat membantu orang untuk pergi atau mengirim barang atau produk dengan lebih cepat ke tujuan.

Semakin layak suatu akses jalan, maka kelancaran mobilitas juga akan lebih mudah pun sebaliknya.

Baca Juga: Dry Bath Sabun Mandi Cair Tanpa Bilas, Mahasiswa IPB University Bogor Raih Penghargaan Emas di Pimnas Ke-35

Dikutip dari instagram Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di @ruzhanul, terdapat 5 klasifikasi jalan di Indonesia berdasarkan statusnya.

Yuk disimak agar kita tak gagal paham dan semoga bisa menambah wawasan dan pengetahuan.

Undang Undang Tentang Jalan Di Indonesia

Peraturan atau Undang undang tentang jalan di Indonesia tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: instagram @ruzhanul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x