LOWONGAN, Kementrian Sosial Buka 156 Formasi Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis,Simak Jadwal Syarat !

- 3 Januari 2023, 09:30 WIB
 Kementerian Sosial (Kemensos) buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022/Instagram@kemsosri//
Kementerian Sosial (Kemensos) buka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun anggaran 2022/Instagram@kemsosri// /

DESKJABAR – Kementrian Sosial (Kemensos), membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022.

Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterbitkan pengumuman Lowongan kerja Nomor: 5111/1/KP.01.01/12/2022, tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis. Dilingkungan Kemensos.

Pengumuman pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dilingkungan Kementerian Sosial, resmi telah diumumkan pada 20 Desember 2022.

Baca Juga: 9 Tempat dan Jadwal Vaksin Pfizer 2-7 Januari 2023 di Puskesmas Kota Bandung, Cara Daftar, Lokasi, dan Dosis

Masa perjanjian dan formasi PPPK Tenaga Teknis

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lama 5 tahun. Dan tersedia 10 Jabatan bagi 156 formasi.

Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis dilingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), terhitung mulai tanggal 21 Desember 2022, hingga tanggal 6 Januari 2023, melalui sscasn.bkn.go.id, dengan penempatan diseluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF 2022 Grup B Hari Ini, Malaysia vs Singapura dan Vietnam vs Myanmar Live di iNews

Penempatan unit kerja

Sesuai pengumuman tersebut, pelamar PPPK Tenaga Teknis yang dinyatakan lolos, nantinya akan menempati salah satu dari enam unit kerja diantaranya:

1. Sekretariat Jendral

2. Inspektorat Jendral

3. Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial

4. Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial

5. Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial

6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Avatar 2 The Way of Water 3D Hari Ini 3 Januari 2023 di Bioskop Jakarta

Jabatan Ahli Pertama

Berikut rincian jabatan PPPK Tenaga Teknis dilingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2022.

1. Instruktrur Ahli Pertama

2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama

3. Pekerja Sosial Ahli Pertama

4. Penyluh Sosial Ahli Pertama

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

6. Penyuluh Hukum Ahli Pertama

7. Penata Humas Ahli Pertama

8. Pamong Budaya Ahli Pertama

9. Pranata Komputer Ahli Pertama

10. Dosen (Asisten Ahli)

Baca Juga: HOREEEE… Bansos Berlanjut, Inilah Daftar Bansos yang Bergulir Tahun 2023, Prakerja Segera Bergulir

Persyaratan Umum PPPK tenaga teknis Kemnsos

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi, saat mendaftar PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 dilingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).

1. Usia 20 tahun hingga 57 tahun

2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain BUMN atau BUMD.

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI dan Polri.

5. Tidak Menjadi Anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki IPK minimal 2,75 pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan.

Baca Juga: Ini Dia Wisata Jawa Barat Yang Wajib Dijajal Traveler (1). Garut dan Sumedang miliki Wisata Alam yang Megah

Persyaratan Lainnya

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Tidak mengonsumsi narkoba/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.

9. Bersedia ditempatkan dieluruh Indonesia

10. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinga atau pada anggota badan lainnya kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku.

12. Dapat mengoprasikan komputer (Minimal Microsoft Office, pengoprasian email dan browsing/searching internet).

13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen uanggah serta yang diberikan adalah benar bukan palsu.

15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat keterangan lulus tidak berlaku).

Baca Juga: Di Bandung, Harga Beras Naik, Pemerintah Agar Segera Operasi Pasar Awal 2023

Persyaratan Khusus

1. Untuk pelamar disabilitas, hasil scan surat keterangan penyandang disabilitas asli dengan format pdf.

2. Kemudian video keseharian dalam melakukan pekerjaan di upload melalui google drive atau melalui youtube.

3. Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Resep Ekonomis Sambal Goang Tempe ala Rumahan Cocok untuk Sarapan Pagi, Santap dengan Kerupuk Bawang, Mantap

Lampiran Sertifikat Keahlian Untuk Tambahan Nilai

Melampirkan Sertifikat Keahlian sebagai tambahan nilai untuk formasi jabatan sebagai berikut:

1. Instruktur Ahli Pertama

- Persyaratan wajib tambahan, Sertifikat Keahlian dan sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2 dan 3).

- Sertifikat sebagai tambahan nilai yakni sertifikat metodologi level 3

2. Pekerja Sosial Ahli Pertama

- Sertifikat sebagai tambahan nilai, yakni sertifikat kompetensi pekerja sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.

Baca Juga: GRATIS SOB, Cepat Klaim Kode Redeem FF 3 Januari 2023, Terbaru, Ada Hadiah Kejutan di Awal Tahun Ini, GARENA

3. Penyuluh Sosial Ahli Pertama

- Srtifikat sebagai tambahan nilai, yakni Sertifikat kompetensi Penyuluhan Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.

4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/jasa Tingkat Dasar (Level 1).

5. Pamong Budaya Ahli Pertama

- Sertifikat Keahlian/Profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan.

6. Dosen (Asisten Ahli)

- Keterangan, Pengalaman mengajar minimal dua tahun di Perguruan Tinggi.

Mengutip Instagram@kemensosri, Informasi selengkapnya di sscasn.bkn.go.id, dan Pastikan sumber informasi hanya melalui kanal Kemensos.go.id.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x