- Srtifikat sebagai tambahan nilai, yakni Sertifikat kompetensi Penyuluhan Sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.
4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/jasa Tingkat Dasar (Level 1).
5. Pamong Budaya Ahli Pertama
- Sertifikat Keahlian/Profesi bidang kebudayaan yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang/Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan.
6. Dosen (Asisten Ahli)
- Keterangan, Pengalaman mengajar minimal dua tahun di Perguruan Tinggi.
Mengutip Instagram@kemensosri, Informasi selengkapnya di sscasn.bkn.go.id, dan Pastikan sumber informasi hanya melalui kanal Kemensos.go.id.***