Lampiran Sertifikat Keahlian Untuk Tambahan Nilai
Melampirkan Sertifikat Keahlian sebagai tambahan nilai untuk formasi jabatan sebagai berikut:
1. Instruktur Ahli Pertama
- Persyaratan wajib tambahan, Sertifikat Keahlian dan sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1,2 dan 3).
- Sertifikat sebagai tambahan nilai yakni sertifikat metodologi level 3
2. Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Sertifikat sebagai tambahan nilai, yakni sertifikat kompetensi pekerja sosial yang masih berlaku dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial.
3. Penyuluh Sosial Ahli Pertama