Perlu diketahui bahwa dasar pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 usulan perubahan adalah seleksi administrasi berupa verifikasi dan penegasan informasi dalam surat pengangkatan.
Kemudian di ayat yang ketiganya pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka.
Baca Juga: Aos Bintang Sebut di Kota Bandung Butuh SDM Birokrat Handal Sambut Perubahan Digitalisasi
Yakni, mereka yang memiliki masa kerja terlama dan yang bekerja di bidang administrasi pelayanan publik.
Di antaranya meliputi bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Ini ayat keduanya berarti mencakup semua jenis jabatan. Lalu ayat yang keempat pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja gaji, ijazah pendidikan terakhir.
Dan sebelumnya mendapatkan kompensasi. Paragraf kelima menyebutkan bahwa pegawai honorer adalah pegawai tetap, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak adalah PNS.
Jadi ini kemungkinan dilimpahkan langsung ke pemerintah pusat.
Yang dimaksud validasi data dan verifikasi yaitu kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenaga honorer,
pegawai honorer, pegawai non PNS dan pegawai kontrak yang dilaksanakan oleh BKN.
Dan atau Kementerian lembaga terkait.