DESKJABAR – Anggota komisi 2 DPR RI mendorong tenaga honorer yang ada di lembaga negara, maupun instansi pemerintahan bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN secara bertahap seluruhnya.
Anggota komisi 2 DPR RI, Endro Siswantoro mengatakan, komisi 2 DPR RI terus mencari solusi, agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Salah satunya merevisi undang-undang ASN.
Seperti diungkapkan kanal YouTube Kang UZM Chanel berjudul: 'SYARAT DAN MEKANISME HONORER JADI PNS TAHUN 2023 DALAM RUU PERUBAHAN UU NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN', tayang pada 6 Desember 2022.
Info link YouTube Kang UZM Chanel: https://www.youtube.com/watch?v=kokY7S_XZNA.
Menurut Kang UZM, ada mekanisme dan syarat honorer PTT non PNS, tenaga kontrak itu diangkat langsung jadi PNS.
Sudah jelas klausulnya di ayat ini kita cuma mampu mendorong, mudah-mudahan rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undang-undang oleh DPR. Dan tentu saja disetujui oleh pemerintah.
Bagaimana mekanisme dan syaratnya?