BELUM Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2022, Cek Segera Via HP, Simak Caranya Mudah Banget

- 27 November 2022, 07:59 WIB
Belum terima bantuan BLT UMKMRp 1,2 Juta, cek segara melalui HP, dan ikuti langkahnya
Belum terima bantuan BLT UMKMRp 1,2 Juta, cek segara melalui HP, dan ikuti langkahnya /Pixabay/EmAji/

Baca Juga: PRANCIS Jadi Tim Pertama ke Fase Knockdown Piala Dunia 2022 Qatar, Lewat 2 Gol Mbappe ke Gawang Denmark

Adapun syarat penerima BLT UMKM 2022 adalah :

  • WNI
  • Memiliki KTP dan NIK
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM.
  • Bukan merupakan ASN TNI/ Polri, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMD/ BUMN.
  • Tidak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
  • Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.

Jika persyaratan seperti di atas tidak terpenuhi, sudah dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM tidak bisa menerima bantuan atau BLT dari pemerintah.

Baca Juga: GEMPA SUKABUMI HARI INI, BMKG Sebut Gempa Terkini 2 Menit Lalu Sukabumi Berkekuatan 3.5

Agar bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara cek BLT UMKM 2022 via HP

Bagi kalian yang ingin tahu cara mengecek BLT UMKM 2022, apakah anda sudah menerimanya atau belum bisa dilakukan melalui HP.

Caranya :

  • Buka laman pencarian (browser) pada internet
  • Ketik alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Akses laman tersebut hingga muncul tampilan pada layar
  • Ketik nomor NIK pada kolom yang telah tersedia
  • Masukkan captcha atau kode verifikasi yang diberikan
  • Klik menu “Proses Inquiry” dan tunggu proses loading berjalan

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Mega Dibutuhkan Beberapa Posisi, Ini Persyaratannya

Setelah itu akan ditampilkan semacam pemberitahuan, apakah pemilik NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x