Adapun syarat penerima BLT UMKM 2022 adalah :
- WNI
- Memiliki KTP dan NIK
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM.
- Bukan merupakan ASN TNI/ Polri, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMD/ BUMN.
- Tidak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR.
- Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
- Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Jika persyaratan seperti di atas tidak terpenuhi, sudah dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM tidak bisa menerima bantuan atau BLT dari pemerintah.
Baca Juga: GEMPA SUKABUMI HARI INI, BMKG Sebut Gempa Terkini 2 Menit Lalu Sukabumi Berkekuatan 3.5
Agar bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara cek BLT UMKM 2022 via HP
Bagi kalian yang ingin tahu cara mengecek BLT UMKM 2022, apakah anda sudah menerimanya atau belum bisa dilakukan melalui HP.
Caranya :
- Buka laman pencarian (browser) pada internet
- Ketik alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
- Akses laman tersebut hingga muncul tampilan pada layar
- Ketik nomor NIK pada kolom yang telah tersedia
- Masukkan captcha atau kode verifikasi yang diberikan
- Klik menu “Proses Inquiry” dan tunggu proses loading berjalan
Baca Juga: Lowongan Kerja di Bank Mega Dibutuhkan Beberapa Posisi, Ini Persyaratannya
Setelah itu akan ditampilkan semacam pemberitahuan, apakah pemilik NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BLT atau tidak.