Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kini tidak ada tidak ada LSM yang berada di area sekolah.
Kusworo berpendapat bahwa situasi yang terjadi saat ini karena diduga ada kedua belah pihak yang merasa memiliki hak terhadap lahan tersebut.
Hal inilah yang akan menjadi pembahasan di Polresta Bandung dengan terus menjaga situasi kondusif.
Masalah Sekolah Alam Gaharu Baleendah mencuat ke permukaan saat pihak sekolah merasa diintimidasi sejak 2017 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah.
Terkait kasus lahan tersebut belum ada keputusan hukum berkenaan dengan status kepemilikan, baik perdata maupun PTUN.
Puncaknya adalah penggembokan sekolah yang menyebabkan proses belajar mengajar terganggu.
Sekolah Alam Gaharu Baleendah sudah berdiri sejak 14 tahun yang lalu.
Sekolah ini merupakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Tsanawiyah atau setingkat SD dan SLTP yang pengelolaannya dilakukan Kemenag.