DESKJABAR – Hari ini 5 tokoh akan mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasionak yang akan diberikan Presiden Jokowi di Istana Negara.
Kelima tokoh yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional itu adalah Dr. dr. HR Soeharto (Jateng), KGPAA Paku Alam VIII (DIY), dr. R. Rubini Natawisastra (Kalbar), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara), dan KH Ahmad Sanusi (Jawa Barat).
Lalu apa saja keuntungan yang akan diperoleh bagi keluarga mereka jika sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Tentu keluarga mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres no 78 tahun 2018.
Informasi pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional itu, sebelumnya sudah diposting Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun Twitternya pada 3 November 2022.
Mahfud MD juga mempersilakan daerah atau institusi warisan dari tokoh tersebut untuk menyelenggarakan syukuran.
“Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kpd 5 putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesi,” tutur Mahfud MD.
“Kpd Daerah2 dan instiusi2 warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran). Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022,” ujarnya.
Lalu apa saja tunjangan yang akan diperoleh keluarga yang ditinggalkan?