Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada November 2018 telah menandatangani Prespres Nomor 78 tahun 2018.
Ini Perpres tersebut tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.
Jadi menurut Prespres nomor 78 tahun 2018, penerima tunjangan tersebut selain keluarga Pahlawan Nasional, juga kepada pejuang dan perintis Kemerdekaan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
Sedangkan besaran tunjangan berkelanjutan adalah :
1.Perintis Kemerdekaan : Rp 8.692.000 per tahun
2.Janda/duda Perintis Kemerdekaan Rp 2.000.000
3.Keluarga Pahlawan Nasional Rp 50.000.000 per tahun
Dalam Perpres no 78 tahun 2018 juga disebutkan bahwa Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal maka diberikan kepada Janda/Duda yang sah.