Baca Juga: 28 Langkah Lengkapi Biodata Diri untuk Calon Peserta Seleksi PPG Pra Jabatan 2022
Bila hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk:
- tunjangan kesehatan;
- tunjangan hidup;
- perumahan; dan/atau
- pendidikan.
Itulah rincian keuntungan yang akan diperoleh keluarga Pahlawan Nasional.***