DESKJABAR – Hari ini 5 tokoh akan mendapatkan gelar sebagai Pahlawan Nasionak yang akan diberikan Presiden Jokowi di Istana Negara.
Kelima tokoh yang akan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional itu adalah Dr. dr. HR Soeharto (Jateng), KGPAA Paku Alam VIII (DIY), dr. R. Rubini Natawisastra (Kalbar), H. Salahuddin bin Talabuddin (Maluku Utara), dan KH Ahmad Sanusi (Jawa Barat).
Lalu apa saja keuntungan yang akan diperoleh bagi keluarga mereka jika sudah mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Tentu keluarga mereka akan mendapatkan berbagai tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres no 78 tahun 2018.
Informasi pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional itu, sebelumnya sudah diposting Menkopolhukam Mahfud MD dalam akun Twitternya pada 3 November 2022.
Mahfud MD juga mempersilakan daerah atau institusi warisan dari tokoh tersebut untuk menyelenggarakan syukuran.
“Pemerintah akan anugerahkan gelar Pahlawan Nasional kpd 5 putera pejuang dan pengisi kemerdekaan Indonesi,” tutur Mahfud MD.
“Kpd Daerah2 dan instiusi2 warisannya dipersilahkan melakukan tahniah (syukuran). Penganugerahan gelar oleh Presiden akan dilakukan di Istana Negara tgl 7 Nov 2022,” ujarnya.
Lalu apa saja tunjangan yang akan diperoleh keluarga yang ditinggalkan?
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada November 2018 telah menandatangani Prespres Nomor 78 tahun 2018.
Ini Perpres tersebut tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional sebagai wujud penghargaan Negara.
Jadi menurut Prespres nomor 78 tahun 2018, penerima tunjangan tersebut selain keluarga Pahlawan Nasional, juga kepada pejuang dan perintis Kemerdekaan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang berupa tunjangan veteran dan dana kehormatan.
Sedangkan besaran tunjangan berkelanjutan adalah :
1.Perintis Kemerdekaan : Rp 8.692.000 per tahun
2.Janda/duda Perintis Kemerdekaan Rp 2.000.000
3.Keluarga Pahlawan Nasional Rp 50.000.000 per tahun
Dalam Perpres no 78 tahun 2018 juga disebutkan bahwa Tunjangan Berkelanjutan bagi Perintis Kemerdekaan, diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau dalam hal Perintis Kemerdekaan sudah meninggal maka diberikan kepada Janda/Duda yang sah.
Baca Juga: 28 Langkah Lengkapi Biodata Diri untuk Calon Peserta Seleksi PPG Pra Jabatan 2022
Bila hal Janda/Duda Perintis Kemerdekaan dalam pengampuan, menurut Perpres ini, Tunjangan Berkelanjutan dialihkan kepada anak kandung yang sah atau anak angkat.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional, diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional, atau anak kandung/anak angkat yang sah apabila Janda/Duda Pahlawan Nasional sudah meninggal.
Sedangkan Tunjangan Berkelanjutan bagi Keluarga Pahlawan Nasional diberikan dalam bentuk:
- tunjangan kesehatan;
- tunjangan hidup;
- perumahan; dan/atau
- pendidikan.
Itulah rincian keuntungan yang akan diperoleh keluarga Pahlawan Nasional.***