CARA Mendapatkan Set Top Box TV Digital dari Kominfo Secara Gratis, Apakah Anda Terpilih Sebagai Penerima?

- 4 November 2022, 16:59 WIB
Inilah cara cek bantuan set top box TV digital dari Kominfo
Inilah cara cek bantuan set top box TV digital dari Kominfo /Instagram@siarandigitalindonesia/

DESKJABAR – Sejak 2 November 2022, pemerintah secara resmi telah menutup siaran TV Digital dan migrasi ke TV Digital.

Tenang saja, pemerintah melalui Kominfo telah menyediakan set top box untuk migrasi ke TV digital secara gratis.

Namun ada persyaratan untuk mendapatkan set top box TV digital dari kominfo secara gratis.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id bahwa masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) bisa mendapatkan set top box (STB) atau alat bantu siaran digital secara gratis.

Baca Juga: Ikan Tenggiri pasti banyak yang suka. Akhir pekan hayo kita praktikkan Resep Membuat Tenggiri Asem Pedas

Hal ini dilakukan dalam dalam rangka peralihan siaran analog ke digital, Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM.

Jumlah yang disediakan sebanyak 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit disediakan Kemkominfo.

Keluarga miskin penerima yang dimaksud itu adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Adapun penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

Dalam paparannya di laman tersebut disebutkan bahwa RTM yang menjadi calon penerima bantuan set top box TV digital adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Musim Hujan, Coba Resep Membuat Martabak Lipat. Siapkan Teh panas atau Susu Coklat, Paduan serasi

Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun dikarenakan kendala di lapangan sehingga belum menerima set top box TV digital sampai dengan 2 November 2022, maka RTM yang masih membutuhkan STB dapat mengajukan secara mandiri.

Yakni dengan cara menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Cara Cek Penerima Bantuan

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  • Klik “Pencarian”

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Nama-nama weton yang diramalkan akan menjadi orang kaya, sugih, tajir melintir dan istimewa, ada kamu?

Untuk wilayah Jabodetabek sendiri, pemerintah telah mendirikan posko di :

1.Posko Provinsi DKI Jakarta :Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat. Nomor telepon: 082123816097.

2.Posko Kota Depok :Hotel Bumi Wiyata (Lantai Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok. Nomor telepon: 082123816099

3.Posko Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi :Hotel Amaroossa Grande (Lantai Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi. Nomor telepon: 082123816095

4.Posko Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang :Hotel Novotel (Lantai PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang. Nomor telepon: 082123816096

Baca Juga: Sinopsis PREMAN PENSIUN 7 Hari Ini Episode 17, Bang Edi Hadir Kembali, Kang Gobang Beraksi Lagi, Pasar Panik

5.Posko  Kota Tangerang Selatan : Grand Zuri BSD City (Lantai 2, Ruang Mulia 4), Jl.  Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan. Nomor telepon: 082123816098

6.Posko Kota Bogor, Kabupaten Bogor : Hotel Salak The Heritage (Lantai 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor. Nomor telepon: 081212820047

Posko ini mulai beroperasi sejak 2 sampai 4 November 2022 dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x