Heboh Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Apa Saja Alasan untuk Bercerai yang Dapat Diterima Hakim?

- 24 September 2022, 11:03 WIB
 Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi /

4.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

5.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

6. Suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah, dicantumkan dalam akta Nikah berupa janji talak yang dgantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

7.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Jadwal Nonton Preman Pensiun 6 Hari Ini Episode 27 di RCTI: Kang Mus Mengintai Roy, Parkiran Dikuasai Didu

Selain itu, pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya juga dapat menjadi alasan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. ***

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah