Heboh Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Apa Saja Alasan untuk Bercerai yang Dapat Diterima Hakim?

- 24 September 2022, 11:03 WIB
 Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi /

3.Salah satu pihak mmendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5.Salah satu pihak mempunyai cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan rujuk kembali dalam rumah tangga.

Baca Juga: Wisata Kuliner PERSIS EXPO Penyerta Muktamar Ke 16 Persatuan Islam di Hotel Sutan Raja Soreang, Ada 60 Stand

Sementara itu,Tidak berbeda jauh dengan hukum Islam, alasan perceraian untuk pasangan yang beragama islam, menurut hukum Islam adalah.

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.

2..Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain atau tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya..

3..Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Baca Juga: BANK SYARIAH INDONESIA Buka LOWONAN KERJA, Butuh Pegawai Baru, Lulusan S1, Catat Batas Waktu Pendaftaran

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah