Heboh Anne Ratna Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Apa Saja Alasan untuk Bercerai yang Dapat Diterima Hakim?

- 24 September 2022, 11:03 WIB
 Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika ajukan gugat cerai terhadap suaminya Dedi Mulyadi/Instagram/ @anneratna82 dan humas Dedi Mulyadi /

DESKJABAR - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan berita Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Apa alasan intern keluarga yang mengakibatkan Anne Ratna mengajukan gugat cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi, sampai saat ini masih misterius. belum terbuka kepada media.

Sementara untuk perceraian harus ada alasan yang jelas yang dapat diterima Hakim untuk dapat mengabulkan gugat cerai sebuah pernikahan.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa membenarkan bahwa Rabu 21 September 2022 pihaknya telah menerima pendaftaran gugat cerai atas nama Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi, didaftarkan langsung oleh penggugat.

Baca Juga: Bingung Liburan Akhir Pekan Kemana? Ini 7 Destinasi Wisata di Jonggol, Bogor yang Hits dan Instagramable

Alasan gugatan nanti akan di uji di pengadilan yang rencananya sidang pertama akan digelar pada tanggal 5 Oktober 2022.

Undang-undang Perkawinan menyebutkan beberapa alasan yang mungkin diterima oleh Hakim pengadilan, yaitu :

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.

2.Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain selama kurun waktu dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau hal lain diluar kemampuannya.

Baca Juga: 3 Tempat Nongkrong Paling Kekinian, Cafe Hits di Sukabumi dengan View Instagramable, Libur Akhir Pekan Asyik

3.Salah satu pihak mmendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5.Salah satu pihak mempunyai cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri

6.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan rujuk kembali dalam rumah tangga.

Baca Juga: Wisata Kuliner PERSIS EXPO Penyerta Muktamar Ke 16 Persatuan Islam di Hotel Sutan Raja Soreang, Ada 60 Stand

Sementara itu,Tidak berbeda jauh dengan hukum Islam, alasan perceraian untuk pasangan yang beragama islam, menurut hukum Islam adalah.

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.

2..Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain atau tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya..

3..Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

Baca Juga: BANK SYARIAH INDONESIA Buka LOWONAN KERJA, Butuh Pegawai Baru, Lulusan S1, Catat Batas Waktu Pendaftaran

4.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

5.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

6. Suami melanggar taklik talak atau perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah, dicantumkan dalam akta Nikah berupa janji talak yang dgantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

7.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Jadwal Nonton Preman Pensiun 6 Hari Ini Episode 27 di RCTI: Kang Mus Mengintai Roy, Parkiran Dikuasai Didu

Selain itu, pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya juga dapat menjadi alasan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama. ***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah