DESKJABAR - Pengasuh pondok pesantren Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum menebang pohon dan merusak hutan dalam Islam.
Memanfaatkan atau menghidupkan tanah terlantar milik negara dari sisi agama Islam diperbolehkan.
Apalagi tanah tersebut sama sekali tidak bertuan dan dalam kondisi tidak tergarap dan dibiarkan begitu saja.
Kata Buya Yahya dalam fiqih Islam itu disebutkan tentang lahan mubah, yakni lahan hutan belantara atau padang pasir tidak ada yang memilikinya.
Baca Juga: Preman Pensiun 6, Penonton Kecewa, Rating Turun, Instagram Diserbu, Inikah Penyebabnya?
Ilmunya kata Buya Yahya di sebut ihya ardil maut atau menghidupkan tanah tanah yang mati atau tanah tidak bertuan milik negara.
"Maka yang merapikan atau menebang pohonnya sah, tinggal ngurus suratnya, kalau terbukti hutan yang bebas tidak ada pemiliknya," kata Buya Yahya.
Hanya saja di hutan belantara atau padang pasir tersebut kata Buya Yahya tidak ada larangan untuk menebang pohonnya.
Namun jika ada larangan tidak boleh menebang pohon demi kemaslahatan ummat lainya, maka jika memaksa dosa hukumnya.