INILAH HUKUM Menyewakan Tanah Untuk Membangun Minimarket, Kata Buya Yahya Keropos Iman Anda

- 15 Agustus 2022, 18:58 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim
Buya Yahya menjelaskan hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim / YouTube Buya Yahya/

DESKJABAR - Inilah hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket kata Buya Yahya keropos iman anda.

Menyewakan tanah untuk membangun minimarket banyak dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah.

Saat ini minimarket sudah menjamur hingga ke berbagai pelosok daerah dan desa di Indonesia, bahkan sering berdampingan.

Baca Juga: Cuci Mata dan Healing di 2 Wisata Alam Tasikmalaya, Wisata Lengkap, Murah dan Seru

Lalu bagaimana hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket dilihat dari syariat Islam.

Karena minimarket yang banyak dibangun di daerah merupakan minimarket milik seseorang di luar Islam atau non muslim.

Buya Yahya menjelaskan secara detail tentang hukum menyewakan tanah untuk dibanggakan minimarket milik non muslim.

Kata Buya Yahya kaidah nya sangat sederhana dalam masalah kerjasama atau menyewakan tanah kepada non muslim.

Jadi hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim kata Buya Yahya kaidah nya dalam islam sangat sederhana.

"Kalau anda mau kerjasama dan menyewakan apapun dengan siapapun termasuk non muslim itu sederhana kaidah nya," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x