INILAH HUKUM Menyewakan Tanah Untuk Membangun Minimarket, Kata Buya Yahya Keropos Iman Anda

- 15 Agustus 2022, 18:58 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim
Buya Yahya menjelaskan hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik non muslim / YouTube Buya Yahya/

Kata Buya Yahya dalam Islam umat muslim diperbolehkan melakukan kerjasama dengan orang di luar islam atau non muslim.

Baca Juga: INILAH Hukum BEROBAT KE DUKUN atau Pengobatan Alternatif, Kata Ustadz Abdul Somad Jika Sakit Lakukan Ini

Hanya saja dengan satu catatan, orang di luar islam atau non muslim tersebut tidak memiliki indikasi memusuhi Islam.

"Apa saja bukan hanya menyewakan tanah untuk minimarket, apa saja kita boleh melakukan transaksi dengan non muslim," kata Buya Yahya.

Bahkan kata Buya Yahya Nabi Muhammad SAW pun mengajarkan bahwa sebagai umat muslim harus menunjukkan sikap jujur meskipun dengan orang di luar Islam.

Jadi hukum menyewakan tanah untuk membangun minimarket milik orang di luar islam boleh boleh saja tidak ada larangan.

Tetapi jika saja orang di luar islam yang menyewa tanah tersebut memiliki kecenderungan memusuhi islam maka sebaiknya dibatalkan.

Jika masih melakukan hubungan kerjasama termasuk menyewakan tanah dengan orang yang memusuhi Islam kata Buya Yahya tidak memiliki kecemburuan dalam hati.

Baca Juga: Pemilik Kucing Perlu Tahu, Ini 6 Cara Mencegah Anabul Kesayangan Agar Tidak Terjangkit Toksoplasma

"Urusannya bukan subhat makanan tapi subhat hati kita, sudah. Masa dengan orang yang memusuhi islam masih nyantai saja," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x