3. Nomor Telepon/Hand phone yang didaftarkan masih aktif.
Baca Juga: Mangkok Ayam Jago Legendaris Terpampang Nyata di Goodle Doodle, sebuah Apresiasi
4. Masukan Kode OTP dengan benar setelah anda mendapatkan notifikasi via SMS dari admin prakerja.
Kedua
1. Tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah (kementrian Sosial) selama pandemi covid-19.
2. Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Nega, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa.
3. Dan bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima kartu Prakerja.
Ketiga