DESKJABAR – Kartu Prakerja merupakan program pemerintah dalam pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk warga masyarakat pencari kerja, atau pekerja yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro.
Masyarakat yang berminat untuk bergabung dengan program pemerintah yaitu program Kartu Parkerja harus melewati beberapa tahapan pendaftaran dan seleksi pendaftaran.
Diketahui beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan calon pendaftar yang akan bergabung daftar Kartu Prakerja sebagai berikut:
Baca Juga: FAKTA SEJARAH Detik-detik Pengangkatan Jenazah 7 Jenderal dari Lubang Buaya Korban G30S-PKI
1. Memiliki akun prakerja.go.id.
2. Memiliki alamat e-mail
3. NIK e-KTP, No KK dan Nomor HP aktif
Syarat dan ketentuan lainnya dalam daftar Kartu Prakerja sebagai berikut;
1. Warga negara Indonesia usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 Tahun.
2. Tidak berstatus pelajar atau mahasiswa (sekolah atau kuliah).