Hukum Mengikuti Mazhab, Ikut Mazhab Mana? Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

- 1 September 2022, 21:42 WIB
Hukum mengikuti mazhab, pilih mazhab mana? simak penjelasan Ustadz Firanda Andirja
Hukum mengikuti mazhab, pilih mazhab mana? simak penjelasan Ustadz Firanda Andirja / Instagram /firanda_andirja/

 

DESKJABAR- Hukum mengikuti mazhab fiqih, ikut mazhab yang mana, simak penjelasan Ustadz Firanda Andirja.

Apakah dalam menjalankan ibadah harus mengikuti mazhab? Lalu bagaimana hukum mengikuti mazhab?

Ustadz Firanda Andirja menjelaskan bagaimana hukum mengikuti mazhab dalam beribadah.

Baca Juga: Apa Itu Mazhab? Apakah Kita Harus Bermazhab? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kata Ustadz Firanda Andirja, mazhab merupakan metode belajar para ulama. Dan tidak ada ulama yang sengaja membuat mazhab.

Ulama yang pertama memiliki mazhab adalah Imam Abu Hanifah yang memiliki murid yang banyak dan pintar-pintar.

Kemudian menyebarlah keilmuannya Imam Abu Hanifah. Dan semakin berkembang oleh murid muridnya maka timbulah mazhab dari Imam Abu Hanifah.

Setelah itu muncul Imam Mali,k Imam Kota Madinah. Ia juga memiliki murid banyak hingga ilmunya berkembang dan akhirnya munculah mazhab Imam Malik.

"Mazhab bisa disebut juga semacam metode belajarnya para ulama atau para Imam," kata Ustadz Firanda Andirja.

Kemudian Imam Malik ini mempunyai murid yang bernama Imam Syafi'i. Dan Imam Syafi'i memiliki murid yang banyak hingga muncul mazhab Imam Syafi'i.

Baca Juga: Kuliner Tasikmalaya, 6 Rumah Makan Terfavorit dan Kekinian, Makan Nikmat Bersama Sunset

Kata Ustadz Firanda Andirja, di antara murid Imam Syafi'i ada lagi Imam Hambali, beliau juga Imam yang hebat. Kemudian munculah mazhab Hambali.

Mereka para ulama ini tidak pernah dengan sengaja memproklamirkan membuat suatu mazhab. Namun itu semua berjalan dengan sendirinya.

Sebenarnya di jaman dahulu mazhab itu lebih dari empat. Namun mazhab mazhab itu hilang karena tidak ada murid muridnya yang meneruskan ilmu mereka.

Lalu bagaimana hukum mengikuti mazhab apakah boleh atau tidak boleh, dan harus pilih mazhab yang mana.

"Bermazhab itu boleh, anda mengikuti metodenya Imam Syafi'i, silahkan, yang dilarang itu adalah fanatik," kata Ustadz Firanda Andirja.

Dan para Imam tidak pernah memaksa untuk bermazhab, mereka juga tidak pernah mengajarkan murid muridnya untuk fanatik.

Baca Juga: Nenek Nemah Selain Sakit Sakitan, Hidupnya Terlunta Lunta Sejak Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Contoh Imam Syafi'i punya murid Al Muzani. Al Muzani punya kitab Al Muhtasr lil Muzani, kitab ini mengumpulkan ringkasan pendapat Imam Syafi'i dan ceramah ceramahnya Imam Syafi'i.

"Dari kitabnya tersebut beliau sering mengatakan "guru kami Imam Syafi'i mengatakan demikian". "adapun saya berpendapat demikian"," kata Ustadz Firanda Andirja.

Dan dalam kitab kitab fiqih adalah ma'ruf jika Imam Muzani berpendapat demikian dan Imam Syafi'i berpendapat demikian.

Contoh mengenai kapan malam Lailatul Qadr, mazhab Imam Syafi'i berpendapat bahwa malam Lailatul Qadr itu adalah malam tertentu tidak berubah sepanjang tahun.

Ternyata diselisihi oleh muridnya Al Muzani bahwa menurut pendapatnya malam Lailatul Qadr itu berpindah pindah dari tahun ke tahun, selalu berubah ubah tanggalnya.

Baca Juga: Pelatih Anyar Persib Luis Milla Berikan Latihan Berbeda untuk Tim, Penting untuk Hadapi Pertandingan di Liga 1

"Ini muridnya menyelisihi gurunya dan itu tidak ada masalah jika dalam masalah fiqih, bukan masalah ibadah kepada Allah SWT," kata Ustadz Firanda Andirja.

Hal tersebut dijelaskan dalam YouTube Ashiil TV dengan judul " HUKUM MENGIKUTI MAZHAB - Ustadz DR. Firanda Andirja, MA" tayang pada 12 Juli 2019.

Kata Ustadz Firanda Andirja, boleh bermazhab dalam urusan fiqih dan itu bagus.

Namun jangan sampai ke luar dari mazhab ketika tidak sesuai dengan hawa nafsu.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Ashiil TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x