"Dari kitabnya tersebut beliau sering mengatakan "guru kami Imam Syafi'i mengatakan demikian". "adapun saya berpendapat demikian"," kata Ustadz Firanda Andirja.
Dan dalam kitab kitab fiqih adalah ma'ruf jika Imam Muzani berpendapat demikian dan Imam Syafi'i berpendapat demikian.
Contoh mengenai kapan malam Lailatul Qadr, mazhab Imam Syafi'i berpendapat bahwa malam Lailatul Qadr itu adalah malam tertentu tidak berubah sepanjang tahun.
Ternyata diselisihi oleh muridnya Al Muzani bahwa menurut pendapatnya malam Lailatul Qadr itu berpindah pindah dari tahun ke tahun, selalu berubah ubah tanggalnya.
"Ini muridnya menyelisihi gurunya dan itu tidak ada masalah jika dalam masalah fiqih, bukan masalah ibadah kepada Allah SWT," kata Ustadz Firanda Andirja.
Hal tersebut dijelaskan dalam YouTube Ashiil TV dengan judul " HUKUM MENGIKUTI MAZHAB - Ustadz DR. Firanda Andirja, MA" tayang pada 12 Juli 2019.
Kata Ustadz Firanda Andirja, boleh bermazhab dalam urusan fiqih dan itu bagus.
Namun jangan sampai ke luar dari mazhab ketika tidak sesuai dengan hawa nafsu.***