Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan, Segera Hubungi Gerai Terdekat untuk Proses Perpanjangan

- 1 Agustus 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi - Layanan SIM keliling Polresta Tangerang Selatan.
Ilustrasi - Layanan SIM keliling Polresta Tangerang Selatan. /jadualsimkeliling.info

SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan.

SIM yang tidak diproses perpanjangan sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah habis masa berlakunya, maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang kembali. Dan, apabila ingin memiliki SIM kembali, harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang penerimaan negara bukan pajak, sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Dilansir Deksjabar.com dari laman resmi jadualsimkeliling.info berikut jadual SIM keliling yang disediakan Polresta Tangerang Selatan pada setiap minggunya.

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Hari Senin, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi Polsek Curug mulai jam 08 WIB s.d Jam 13.00 WIB.

Dan, di lokasi ITC BSD (Pagi)  mulai jam 08.00 WIB s.d jam 13.00 WIB dan (sore) mulai jam 15.00 WIB s.d 17.00 WIB.

Hari Selasa, layanan SIM keliling berada di lokasi Pamulang Square (pagi) mulai jam 08.00 WIB s.d jam 13.00 WIB dan (sore) mulai jam 15.00 WIB s.d 17.00 WIB.

Hari Rabu, lokasi layanan SIM keliling berada di lokasi WTC Serpong (pagi)  Jam 08.00 WIB s.d 13.00 WIB.

Baca Juga: Dago, Kawasan Elite dan Destinasi Wisata di Bandung Utara, Ternyata Dulunya Tempat Ini

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: jadualsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x