DESKJABAR – Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya.
Nah, jika SIM kamu akan habis masa berlakunya, segeralah proses perpanjangan kembali. Dan, hubungi layanan SIM keliling terdekat.
Sesuai aturan berkendara dalam pasal 281, memiliki SIM yaitu kewajiban yang perlu disanggupi selaku pengendara.
Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis masa berlakunya, segera lakukan proses perpanjangan di gerai SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Tangerang Selatan.
Mobil layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya habis.
Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kamu diwajibkan menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Syarat perpanjangan SIM A dan C yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.
Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.