Layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Selatan, Segera Hubungi Gerai Terdekat untuk Proses Perpanjangan

- 1 Agustus 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi - Layanan SIM keliling Polresta Tangerang Selatan.
Ilustrasi - Layanan SIM keliling Polresta Tangerang Selatan. /jadualsimkeliling.info


DESKJABAR
 – Surat Izin Mengemudi (SIM)  salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat mengoperasikan kendaaraan di jalan raya.

Nah, jika SIM kamu akan habis masa berlakunya, segeralah proses perpanjangan kembali. Dan, hubungi layanan SIM keliling terdekat.

Sesuai aturan berkendara dalam pasal 281, memiliki SIM yaitu kewajiban yang perlu disanggupi selaku pengendara.

Surat Izin Mengemudi  (SIM) akan segera habis masa berlakunya, segera lakukan proses perpanjangan di gerai SIM keliling yang disediakan oleh Polresta Tangerang Selatan.

Baca Juga: Apa itu Girlfriend Day? Kenapa Tanggal 1 Agustus? Simak Sejarahnya dan Hal Apa Saja yang Bisa Dilakukan  

Mobil layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya habis.

Selama proses pengajuan perpanjangan pada layanan SIM keliling, kamu diwajibkan menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.

Syarat perpanjangan SIM A dan C  yaitu foto copi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli serta bukti cek kesehatan.

Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan tenggat waktu 14 (empat belas) hari sebelum tanggal habis masa berlaku SIM.

Baca Juga: 1 Agustus, Gempa Laut Banda Magnitudo 8,4 Tsunami 15 Meter, Pohon Tercerabut, Korban Lebih dari 2000 Orang

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: jadualsimkeliling.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x