DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau yang dikenal dengan SIM merupakan persyaratan yang harus dimiliki bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan.
Bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukan SIM tersebut ketika berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Sudah menjadi aturan bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun, maka sebelum habis masa berlakunya harus diperpanjang kembali.
Bagi warga domisili Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat atau KBB yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 1 Agustus 2022.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok, Segera Hubungi Gerai SIM keliling untuk Proses Perpanjangan
Dikutip DeskJabar.com dari halaman resmi Instagram @satlantascimahi yang telah diunggah pada hari minggu, 31 Juli 2022.
Berikut jadwal lokasi SIM keliling, namun harus diketahui ada beberapa persyaratan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling online, yaitu:
1. Membawa SIM asli yang masih aktif.
2. E-KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotocopynya dilampirkan.